tadalafilix.com – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Hallo sobat pendidikan, Berjumpa lagi dengan website pendidikan ini dimana pada kesempatan kali ini admin akan membahas tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (JUKNIS BOS) untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2023.
Perlu diketahui bahwa untuk mengetahui bagaimana aturan pengelolaan dana kepala suku tahun 2023 berlaku, semuanya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang soal Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Bagi anda yang membutuhkan panduan teknis penggunaan dana bos di tahun 2023, anda bisa mendapatkan file lengkapnya yang juga akan admin bagikan melalui postingan ini agar anda dapat membacanya secara lengkap dan dapat mengelola dan menggunakan dana bos dengan baik dan benar sesuai aturan yang tertuang dalam Juknis Boss 2023.
Satuan pendidikan penerima dana BOS antara lain:
A. standar deviasi;
B.SDLB;
C.SMP;
D.SMPLB;
DAN. SMA;
F. KECIL;
G. sekolah khusus; DAN
H.SMK
Dana BOS tersebut di atas terdiri dari:
A. Dana BOS Reguler; DAN
B. Dana Kinerja BOS.
Penerima Dana Kinerja BOS adalah:
A. sekolah yang melaksanakan Program Gerakan Sekolah;
B. sekolah berprestasi; DAN
C. sekolah dengan kemajuan terbaik.
jumlah alokasi dana BOP PAUD
(1) Besaran penghargaan Dana BOP PAUD reguler dihitung berdasarkan unit cost Dana BOP PAUD masing-masing[1]masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah siswa.
(2) Unit cost Dana BOP PAUD di setiap daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Jumlah siswa adalah jumlah siswa yang memiliki NISN di satuan organisasi PAUD pendidikan yang menerima dana BOP PAUD berdasarkan data di aplikasi Dapodik pada tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Dalam hal Satuan Pendidikan Penyelenggaraan PAUD yang ditunjuk sebagai penerima Dana BOP PAUD reguler berlokasi di Daerah Khusus dan jumlah siswanya kurang dari 9 (sembilan) orang, jumlah siswa dalam perhitungan besaran dana Reguler Alokasi dana BOP PAUD ditetapkan sebesar 9 (sembilan) siswa.
jumlah alokasi dana BOS
(1) Besaran penghargaan Dana BOS Biasa dihitung berdasarkan satuan biaya Dana BOS Biasa di setiap daerah dikalikan dengan jumlah siswa.
(2) Unit cost Dana BOS Biasa di setiap daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Siswa adalah siswa yang memiliki NISN pada satuan pendidikan yang menerima dana BOS reguler berdasarkan data aplikasi Dapodik pada tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
(4) Penghitungan jumlah siswa SMP dan SMA penerima BOS Reguler bentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan jumlah siswa yang disesuaikan dengan sekolah induk.
Dalam hal SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, Sekolah Terpadu dan Satuan Pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai Penerima Biasa Dana BOS memiliki jumlah siswa kurang dari 60 (enam puluh), maka jumlah Siswa yang diperhitungkan jumlah dana abadi Dana BOS Biasa ditetapkan sebanyak 60 (enam puluh) Siswa
Jumlah alokasi Dana Paritas BdP
(1) Besaran penghargaan Dana BOP Kesetaraan reguler dihitung berdasarkan unit cost Dana BOP Kesetaraan di setiap daerah dikalikan dengan jumlah siswa.
(2) Unit cost Dana BdP Kesetaraan Reguler di setiap daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Peserta didik adalah peserta didik yang telah berusia sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dan belum mencapai usia 24 (dua puluh empat) tahun yang telah memiliki NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima Dana Kesetaraan BOP reguler berdasarkan data Dapodik permohonan pada tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Dalam hal Satuan Pendidikan Kesetaraan yang berada di Lingkungan Khusus yang ditunjuk sebagai penerima Dana BOP Kesetaraan Biasa memiliki jumlah peserta didik kurang dari 10 (sepuluh) orang maka ditetapkan jumlah peserta didik untuk perhitungan besarnya Dana BOP Parità Ordinaria. sebanyak 10 (sepuluh) siswa.
Komponen penggunaan dana BOS
(1) Dana BOS digunakan untuk membiayai biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan dana BOS.
(2) Komponen penggunaan dana BOS terdiri dari: a. Komponen reguler dana BOS; dan B. komponen Dana Kinerja BOS.
Komponen penggunaan dana BOS reguler meliputi:
A. penerimaan siswa baru;
B. pengembangan perpustakaan;
C. pelaksanaan kegiatan pendidikan dan ekstrakurikuler;
D. pelaksanaan kegiatan verifikasi dan penilaian pembelajaran;
Dan. administrasi pelaksanaan kegiatan sekolah;
F.
pengembangan profesional guru dan tenaga kependidikan;
G. pembiayaan langganan dan layanan energi;
H. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
SAYA.
penyediaan perangkat pembelajaran multimedia;
J
mengatur kegiatan untuk meningkatkan kemahiran keterampilan;
k. menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung penyerapan lulusan; dan/atau
L.
pembayaran honor.
L.
(1) Pembayaran iuran digunakan sampai dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari total alokasi Dana BOS Biasa yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
(2) Pembayaran honorarium diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan.
(3) Guru yang berhak menerima honorarium harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. status aparatur sipil non negara; B. terdaftar di Dapodik; C. memiliki jumlah pendidik dan tenaga kependidikan yang unik; Dan. belum menerima tunjangan profesi guru.
(4) Tenaga kependidikan yang berhak menerima honorarium harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. status aparatur sipil non negara; dan B. diberikan oleh kepala sekolah/pengelola satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat tugas atau surat keputusan.
Dalam jangka waktu penetapan keadaan bencana alam/non alam yang ditetapkan oleh Otorita, ketentuan penggunaan pembayaran iuran paling banyak 50% (lima puluh persen) dan kewajiban tenaga pendidik berjumlah satu orang dapat dibebastugaskan dan tenaga kependidikan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Tata cara penggunaan dana BOSP
(1) Satuan Pendidikan penerima dana BOSP menentukan komponen penggunaan dana berdasarkan kebutuhan Satuan Pendidikan.
(2) Kebutuhan Satuan Pendidikan harus dinyatakan dalam dokumen perencanaan Satuan Pendidikan disertai rincian komponen penggunaan dana.
(1) Penggunaan Dana BOSP untuk pengadaan barang/jasa dilakukan menurut mekanisme pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa oleh Dinas Pendidikan. Satuan Pendidikan Satuan.
(2) Dana BOSP tidak dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran dan kegiatan yang sepenuhnya dibiayai dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan sisa dana BOSP
(1) Dalam hal terdapat sisa dana BOSP pada tahun anggaran sebelumnya, penggunaan sisa dana BOSP dilakukan setelah sisa dana BOSP tersebut tercatat dalam RKAS.
(2) Penggunaan komponen sisa dana BOSP dilakukan sesuai petunjuk teknis Dana BOSP tahun buku yang bersangkutan.
(3) Sisa dana BOSP yang telah didaftarkan oleh Satuan Pendidikan dalam RKAS: a. disahkan dan diverifikasi oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Tata Kelola Internal Pengelolaan Dana BOSP di Daerah; dan B. diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOSP tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang penyaluran dana alokasi khusus non fisik.
Demikian penjelasan singkat mengenai Bos Juknis 2023, dan bagi anda yang ingin membaca dan melihat poin-poin Bos Juknis 2023 secara lengkap dapat membacanya di Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Berikut adalah Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bos Tahun 2023, bagi yang membutuhkan filenya silahkan download file dibawah ini :
- Petunjuk teknis BOS 2023 (DI SINI)
Demikian uraian Pedoman Teknis Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2023, semoga postingan ini bermanfaat dan dapat menjadi bahan informasi bagi seluruh pimpinan sekolah, bendahara sekolah, perguruan tinggi guru, komite dan seluruh warga sekolah yang terlibat didalamnya. bahwa dapat memahami tata cara penggunaan dana bantuan operasional sekolah dan dapat digunakan sesuai peruntukannya untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di masing-masing sekolah.